INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah berhasil mengamankan pria berinisial W (46), belum lama ini. Warga Kecamatan Katingan Tengah ini ditangkap lantaran diduga sebagai bandar judi dadu gurak
Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Affandi Batubara mengatakan, penagkapan bermula saat personel melaksanakan giat patroli Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Katingan Tengah. Saat itu, tambahnya, pihaknya menerima laporan ada warga yang aktivitas judi dadu gurak.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak yaitu tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam, satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, serrta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 221 ribu,” sebutnya, Selasa 20 September 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta rupiah. (*)
Editor: Irga Fachreza