INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi, Kamis (26/1) lalu. Ketiganya masing-masing berinisial MS, AR dan ZL warga Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno menjelaskan, peristiwa ini berawal tersangka meminjam motor korban (H) dengan niat ke sebuah warung sekitar pukul 14.00 WIB. Sekembalinya dari warung, para tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
“Akibat pemukulan itu korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri dan luka di bagian perut,” jelas Iptu Eko, Selasa 28 Maret 2023.
Tidak terima dengan tindakan ketiga tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kapuas Timur untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, para pelaku memukul korban karena salah paham dan diduga juga karena pengaruh minuman keras,” Ucapnya
Atas perkara tersebut ketiga tersangka diamankan petugas di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Senin 27 Maret 2023, setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan dari korban H.
“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk di proses lebih lanjut,” kata Iptu Eko Sutrisno.
Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan
“Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat kita atau pihak-pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tutup Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno. (**)
Editor: Irga Fachreza