INTIMNEWS.COM – Polri buka suara terkait polemik 7 warga Papua yang jadi tahanan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka kembali menegaskan, bahwa 7 tahanan ini adalah tahanan akibat kasus kriminal, yakni makar, bukan tahanan politik seperti yang didebatkan selama ini.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (17/6).
7 orang ini disebut melakukan provokasi, sehingga meletuslah kerusuhan di Kota Jayapura, Papua, akhir Agustus tahun lalu. Argo juga menyebut, kerusuhan tersebut membawa kerugian bagi masyarakat setempat.
Argo juga menyebut, ada kelompok-kelompok tertentu yang berunjuk rasa dan mencoba menghembuskan isu, bahwa 7 tahanan ini adalah tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tekan Argo.
Polri juga yakin, bahwa mereka adalah pelaku makar karena lengkapnya barang bukti yang menguatkan bahwa mereka adalah pelaku makar. Ia pun meminta, persoalan hukum yang menjerat 7 mahasiswa ini tidak dihubungkan ke ranah politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” kata Argo.
Sementara itu, 7 tahanan tersebut hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Penahanan mereka memancing beberapa aksi unjuk rasa dari para mahasiswa Papua di Jayapura.
Aksi solidaritas ini menyebut 7 orang tahanan ini adalah tahanan politik, dan menuntut pembebasan mereka segera.
Di media sosial juga ramai suara pembelaan kepada para mahasiswa ini. Para mahasiswa yang ditahan ini dinilai hanya menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan melakukan tindakan kriminal.
7 tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, ke-7 terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.(int)