INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK –Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. 5 tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 507,68 Gram (Setengah Kg) lebih. Kelima, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam press confererence yang dilaksanakan di Aula Reskrim setempat, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua kelompok warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 18 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan R4 yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati tiga orang yakni EK (29), DS (28), BB (22) serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68, 32 gram,” ungkap Kapolres, Selasa (17/5) kemarin.
Ditambahkan Kapolres, dalam kegiatan razia yang dilakukan di tempat dan hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan penggeledahan badan dan kendaraan R4 yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang SR (48).
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua, ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 498,76 gram,” ujarnya.
Arif Budi menjelaskan, menurut keterangan kelima tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar, rencananya akan dijual di daerah Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat,” sebutnya.
Dari kelima tersangka, lanjut Kapolres, satu diantaranya adalah residivis dan pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus yang sama. “Satu diantara tersangka ini adalah residivis kasus yang sama, namun kasus yang ini barbuk lebih besar,” kata Arif.
Kelima tersangka kini diamankan di rumah tahanan Makro Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian