- INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua orang mucikari pria dan satu korban perempuan yang dikerjakan sebagai PSK masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan TPPO dan perlindungan anak sehingga polres kotim melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 21:00 WIB, pihaknya menyusun tim dan bergerak menuju hotel Bambu Kuning di Jalan Pramuka, Kecamatan MB Ketapang.
“Di sana tim kami berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan anak-anak. Adapun sebagai pelaku ada 2 orang, satu inisial S dan satu dibawah umur. Korban yang berhasil diidentifikasi masih di bawah umur dengan nama samaran bunga, sehingga kasus ini secara intensif akan dikembangkan dilakukan secara tuntas,” ungkap Sarpani. Jum’at, 23 Juni 2023.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel da uang lima ratus ribu rupiah.
Modusnya pelaku menawarkan korban melalui sebuah apkikasi dari media sosial, dan nembayar korban seharga 300 ribu rupiah. Namun pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang hingga 500 ribu rupiah.
“Dalam sehari korban bisa melayani pria hidung belang hingga empat sampai lima kali, korban masih berumur 16 tahun,” beber Kapolres.
Akibatnya kedua pelaku disangkakan dengan undang-undang nomor 20 tentang tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Andrian