INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus aktivitas Galian C ilegal yang dilakukan sejumlah oknum dengan menggunakan alat berat di Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kecamatan MB Ketapang.
“Statusnya masih saksi, saksi itu kan yang mengetahui. Dalam dua hari kedepan akan digelar perkara, dan bisa jadi mengarah ke tersangka,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis 11 Mei 2023.
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Kotim mengamankan satu alat berat jenis excavator berwarna kuning dengan merek Liu Gong LG-27 dan 3 unit dump truk dengan nomor polisi KH 8279 FF, KH 8050 FH dan KH 8363 FC pada pertengahan April lalu.
Selain mengamankan sejumlah kendaraan, pihaknya juga mengamankan sejumlah orang yang lantaran nekat melakukan tindak pidana tambang dengan beroperasi menggali tanah dan pasir di lokasi tambang galian C di Jalan Jenderal Sudirman, Km 14, Kelurahan Pasir Putih.
Diamankannya sejumlah orang dan kendaraan itu tertuang dalam dasar Nomor : LP/A/01/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 12 April 2023 tentang terjadinya tindak pidana penambangan ilegal galian C.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya, sekitar pukul 11 siang anggota kami di lapangan menemukan aktifitas di lokasi,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Dirinya menyebut saat ini pihaknya tengah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan di Mapolres Kotim.
Kelima orang itu terdiri dari orang operator, satu orang pengawas lapangan dan tiga orang sopir truk yang saat itu berada di lokasi.
“Kami akan proses sesuai ketentuan, kelima orang itu masih dalam proses pengambilan keterangan dan statusnya nanti akan ditentukan sesuai dari hasil gelar perkara,” tegasnya.
Namun kelimanya disangkakan dengan kejahatan pertambangan mineral dan batubara atau illegal mining Undang-Undang nNomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan. (**)
Editor: Irga Fachreza