INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya menertibkan kegiatan penambangan ilegal, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) di wilayah Kecamatan Arut Utara. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat pelaku penambang ilegal oleh Satgas Gakkum Ops Peti Telabang Polres Kobar.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Reskrim, AKP Yoga Panji Prasetyo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban kegiatan ilegal serta penyelamatan lingkungan di wilayah tersebut. “Pada saat kami melakukan operasi di Bukit Badak, desa Penyombaan, kecamatan Arut Utara, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku penambang ilegal. Mereka semuanya merupakan warga pendatang dari luar pulau Kalimantan, bukan warga lokal,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (9/7).
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/7) pukul 18.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua karung material tanah yang mengandung emas, dua unit jack hammer, satu unit timbangan digital, dan air keras/raksa.
Menurut AKP Yoga Panji Prasetyo, aktivitas penambangan ilegal ini sangat merugikan berbagai pihak dan berbahaya bagi lingkungan serta masyarakat. Oleh karena itu, keempat pelaku dikenakan sanksi tindak pidana illegal mining sesuai dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
AKP Yoga juga menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi pimpinan, semua wilayah, termasuk Wilayah Hukum Polres Kobar, harus bersih dari kegiatan penambangan ilegal. Ia mengingatkan peristiwa memilukan yang terjadi di Kecamatan Arut Utara pada tahun 2020, dimana 10 orang penambang terkubur dalam sumur tambang.
“Hal ini jangan terulang kembali. Penertiban penambang ilegal ini juga dalam rangka menyelamatkan lingkungan hidup agar tidak rusak akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan praktik penambangan yang tidak aman,” tegas AKP Yoga Panji Prasetyo.
Dengan adanya operasi ini, Polres Kotawaringin Barat berharap dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal. Langkah tegas ini diambil demi kebaikan bersama, baik untuk keselamatan warga maupun pelestarian lingkungan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian