INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika di wilayahnya. Penggerebekan yang dilakukan oleh personil SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan inisial SA di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Gang H. Sarman, RT 15, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim SatRes Narkoba Polres Kobar.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian SA serta memeriksa ruangan tertutup lainnya di dalam rumah kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Esse di dalam kantong baju terlapor.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kotak rokok tersebut berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,14 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone warna hitam merk VIVO yang sedang dipegang oleh Syaiful Anwar. Semua barang bukti tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Kobar, Iptu Ancas Apta Nirbaya, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut sudah diamankan dan terlapor saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan operasi serupa untuk memastikan wilayah kami bebas dari narkoba,” tegas Iptu Ancas, Senin (3/6/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini antara lain: Dua paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,14 gram. Satu buah kotak rokok merk Esse. Satu unit handphone warna hitam.
SA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut bisa mencapai 5 hingga 20 tahun penjara serta denda yang sangat besar.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, mengapresiasi kinerja tim SatRes Narkoba yang telah berhasil melakukan penangkapan ini.
“Kami sangat bangga dengan kinerja tim di lapangan. Kami berharap agar masyarakat juga turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKBP Yusfandi.
Penangkapan SA ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku narkotika lainnya bahwa Polres Kotawaringin Barat tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit