INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), jajaran Polda Kalteng menangkap pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
Satreskrim Polres Kobar, beserta Unit Reskrim Polsek Polsek Jajaran berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda berinisial RM.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, mengatakan penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim beserta unit Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolres Kobar, Kamis (21/10/2021).
Kapolres AKBP Devy Firmansyah menambahkan, setelah melakukan pengembangan di beberapa TKP Curanmor dan benar tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilkum Polres Kobar.
“Pelaku menjelaskan melakukan pencurian dengan TKP Kecamatan Arut Selatan sebanyak 4 lokasi dan TKP Kecamatan Kumai sebanyak 9 lokasi, untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku pada saat melakukan pencurian dengan menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi dan ada beberapa dengan cara didorong di waktu malam hari dan sepi. (Yusro)