INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pengedar narkoba, IRW (27) dan AH (34), berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya, atas perintah Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pancasila Gang Campur Sari 2, RT 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Petugas mencurigai gerak-gerik IRW yang datang ke lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi dan tanpa kunci kontak. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik IRW. Paket sabu tersebut dibungkus rapi dengan plastik klip dan dilapisi tissue.
Tidak hanya itu, di tangan kiri IRW juga ditemukan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Melanjutkan penggeledahan di rumah IRW di Jalan Malijo Gang Alpukat, Kelurahan Madurejo, polisi menemukan barang bukti tambahan di bawah meja kamar milik pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital, pipet kaca yang masih berkerak sabu, sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, dan lima paket sabu seberat 45,20 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna merah.
Saat diinterogasi, IRW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AH, yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah warung bakso mie ayam di Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Saat penangkapan, AH kedapatan membawa satu unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba, kata Kasatnarkoba, Sabtu (10/8).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kapolres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengejar dan menangkap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.
Perang melawan narkoba di Kotawaringin Barat ini bukan hanya tugas kepolisian, namun juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah ini dapat terbebas dari jerat narkoba yang merusak kehidupan, pungkasnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit