INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal tandan buah kelapa sawit (TBS) di empat perusahaan di Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (30/4/2024) di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat. Para pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29), dan IN (28).
Kapolres menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang menjadi target pemanenan ilegal oleh para pelaku adalah PT. BJAP, PT. Astra GSYM, PT. GSDI, dan PT. SINP. Sebagian besar dari para pelaku adalah residivis dalam kasus pemanenan ilegal buah sawit, yang sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa dua pelaku yang diamankan positif menggunakan narkoba, dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut terkait masalah narkotika tersebut.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengonsumsi narkotika sebelum melakukan aksinya untuk meningkatkan semangat dan kegembiraan,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa kerugian yang dialami oleh korban, dalam hal ini pihak perusahaan, bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana, seperti buah kelapa sawit, tojok, egrek, kendaraan bermotor roda empat, dan nota penjualan.
Dia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para peron di sekitar lokasi kejadian, dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal, mereka akan diamankan dan dikenakan sanksi berupa penafian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian