INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis 22 Desember 2022. Barang bukti ini merupakan hasil operasi dari yang dilakukan Polres Kobar.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 827,36 kilogram sabu dan 31 butir pil ekstasi. Di pasar gelap, harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp 1.180.004 miliar.
“Jadi untuk pemusnahan kali ini. Setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 827,36 kilogram dan ekstasi 31 butir pil,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono didampingi Dandim 1014 Pbun Letkol Arm Yoga Permana, saat menggelar Press release.
Narkoba tersebut merupakan hasil dari 95 kasus penangkapan selama delapan bulan terakhir, mulai dari periode Mei hingga Desember 2022.
“Pengungkapan kasus di wilayah Polres Kotawaringin Barat” kata dia.
Bayu menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan air pembersih lantai dan aki, juga dilakukan pengecekan oleh BPOM.
“Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, untuk sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 2 wadah dengan campuran air pembersih lantai dan aki. Lalu kita aduk. Sedangkan untuk ekstasi akan diblender, dilarutkan sama dengan campuran air lantai dan aki,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (Yus)
Editor: Irga Fachreza