INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukumnya. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah dengan membekuk para pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kebun milik perusahaan.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, (30/5/2024), Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam menangkap lima tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang masuk pada bulan Mei 2024.
“Lima tersangka yang diamankan ini bukan satu komplotan. Mereka beraksi masing-masing di hari yang berbeda,” ujar AKBP Yusfandi Usman dalam keterangannya kepada media.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo menjelaskan secara rinci ketiga kasus pencurian tersebut.
Kasus Pertama: Tersangka berinisial MS melakukan pencurian buah sawit pada 8 Mei 2024 di kebun milik PT GSYM yang terletak di Kecamatan Arut Utara. MS bersama dua temannya memanen sawit tanpa izin. Namun, ketika petugas keamanan berusaha menangkap mereka, dua rekan MS berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan MS, PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp 4.094.000.
Kasus Kedua: Tiga tersangka berinisial RS, D, dan YK melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT BJAP 2, juga di Kecamatan Arut Utara, pada 10 Mei 2024. Mereka menggunakan mobil pickup untuk mengangkut hasil curian. Masing-masing memiliki tugas, mulai dari memanen, mengangkut, hingga menjual buah sawit tersebut. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas keamanan sebelum seluruh hasil curian sempat terangkut. PT BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 3.014.000 akibat kejadian ini.
Kasus Ketiga: Tersangka berinisial M, bersama lima rekannya, melakukan pencurian di kebun sawit PT BJAP 2 pada 15 Mei 2024. Meskipun lima rekannya berhasil melarikan diri saat ditangkap oleh pihak keamanan, M tidak seberuntung itu. Kerugian yang dialami oleh PT BJAP 2 dalam kasus ini mencapai Rp 3.640.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 7 tahun.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” pungkas AKP Yoga Panji Prasetyo.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kobar dalam menangani tindak pidana pencurian yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Dengan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan, Polres Kobar berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum mereka.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam memerangi kejahatan dan akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka saksikan. Bersama-sama, kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutupnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa aman dengan kehadiran Polres Kobar yang sigap dan tegas dalam menindak setiap bentuk kriminalitas.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit