INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tiga orang warga diamankan di Polsek Katingan Tengah karena diduga mencuri di lahan perusahaan swasta. Setelah itu, akhirnya Pihak Polres Katingan menerapkan restorative justice pada kasus ini.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, S.H., mengatakan pihaknya telah menjadi mediator antara tiga warga Batu Badinding yang diamankan dengan inisial D (26), HDP (53) dan YPH (43) semuanya merupakan warga Kecamatan Katingan Tengah dengan perusahaan swasta PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM). Alhasil, kedua pihak sepakat diselesaikan secara restorative justice.
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah kelapa sawit PT PSAM, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Iptu Batubara, saat melakukan mediasi di Mapolsek, Jum’at 18 november 2022 lalu.
Kapolsek Katingan Tengah juga menjelaskan, Kamis 24 November 2022 di ruang kerjanya, ketiga warga yang diamankan tersebut diduga melukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka, dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 1.870 KG. Mereka melakukan panen buah dengan sebuah dodos dan sebuah tojok.
Karena aksinya diketahui pihak perusahaan, ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Katingan Tengah.
“Setelah kami lakukan mediasi antara pelaku dengan pihak perusahaan, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkasnya.
Editor: Andrian