INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Aparat kepolisian dari Polres Katingan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Balai Pertemuan Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyatakan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan materi tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Polri merupakan garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai upaya dan langkah progresif tentunya telah dilakukan,” ungkap Didik Suhardianto kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
Selain itu, kata Didik, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Disampaikannya juga, tentang bagaimana strategi yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus-kasus anak atau perempuan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti memberi dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menempuh jalur hukum.
“Keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa yang merupakan sumber daya potensial bagi pemerintah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sangat strategis,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa korban juga harus berani melaporkan pelaku kejahatan tersebut. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi hukum semacam ini, semakin menambah wawasan masyarakat tentang aturan dan produk-produk hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perangkat Desa Dahian Tunggal, Warga Desa Dahian Tunggal, dan Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Kelompok 16 dari Unpar (Universitas Palangkaraya).
Editor: Andrian