INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Kamis (10/11) sore. Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Katingan, AKP Suherman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 November 2022.
”Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AK (33) di kediamannya,” sebut Suherman.
AKP Suherman mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, personel dari Satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Suherman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Sementara tersangka AK saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza