INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Terkait dana desa yang rawan terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan lain, mendapat perhatian anggota dewan Barito Utara, maka dari itu mesti terus di kawal terus. Terkait hal itu disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Suhendra, Sabtu, 1 April 2023 pagi.
Kata politisi PKB Barito Utara itu, siapa yang mengawasi tentunya intansi berwenang, termasuk kita semua dan masyarakat juga.
“Sering kita masih saja mendengar bahwa dana desa (DD) maupun ADD, salah penggunaan dan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan. Makanya harus terus di kawal. Sebab tak sedikit penggunaan disalah gunakan oleh oknum, sehingga kepala desa harus berurusan dengan aparat atau inspektorat,”ucapnya.
Ia kembali mengatakan, bahwa alokasi dana desa sangat l;ah besar dikucurkan setiap tahun. Namun pengawasan masih lemah, dan belum begitu ketat.
Maka pengelolaan dan peruntukannya mesti harus berhati-hati, dan pelaksanaannya juga harus sesuai peruntukan dan jika disalahgunakan tentunya bisa berurusan dengan hukum yang berlaku.
Terkait dana desa tersebut kenapa dilakukan pengawasan dan di kawal, tentunya harapannya agar dalam penggunaan dana baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pihak desa itu sendiri.
Lain dari itu juga, penggunaan hendaknya kearah yang lebih prinsipil atau yang merupakan kebutuhan mendasar dari desa itu sendiri, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Jadi tugas kita semua terutama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sos PMD) dan juga camat untuk terus mengawal secara ketat penggunaan dana desa,”paparnya.
Adapun dalam pencairan dana itu juga ada ketentuan yang harus dijalani yakni seperti harus sesuai dengan RPJMdes, dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu serta sesuai dengan aturan.
Sementara khusus untuk pembangunan jalan desa, ini harus koordinasi dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana lebih terukur dan hasilnya lebih baik lagi.
“Terkait soal desa, harus diakui bahwa masih banyak kebutuhan desa yang belum sempat terakomodir oleh pemerintah daerah karena keterbatasan dana oleh karena itu dengan adanya dana desa serta alokasi dana desa maka diharapkan bisa menutupi kebutuhan desa nya masing masing yang ada,”jelasnya.
Maka dari adanya dana desa yang diterima oleh desanya, diharapkan bisa dipergunakan seefektif mungkin, untuk kemajuan daerah desa tersebut.
“Untuk itu yang penting jangan sampai melanggar ketentuan yang ada, agar dalam pelaksanaannya di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan kepada desa atau pemimpin dan perangkatnya,” tukasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza