INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebuah video viral memperlihatkan oknum anggota Polairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meminta jatah BBM yang terjadi pada Rabu lalu (7/9/2022), berbuntut panjang. Anggota berinisial Aipda D itu dicopot dari jabatan.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Kobar dan langsung dicabut yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit Satpolairud kini diturunkan menjadi Bintara Polres,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Bayu Wicaksono menerangkan, Aipda D sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kobar. Dalam hal ini Bayu kembali menggulang pernyataannya, bahwa anggota yang melanggar akan ditindak tegas.
Aipda D yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit Satpolairud kini diturunkan menjadi Bintara Polres. Dia juga masih menunggu sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat.
Bayu Wicaksono melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi atas dugaan pungli BBM yang terjadi pada Rabu lalu. Saat ini terhadap oknum tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara terhadap penanganannya dan hari ini melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Insyaallah dalam waktu dekat pemberkasan selesai, nanti dapat kita segera disidangkan,” kata Bayu Wicaksono.
Kapolres menerangkan, sebanyak 5 orang saksi telah diperiksa oleh Propam Polres Kobar, termasuk anggota polisi lainnya. Dari hasil pemeriksaan, Aipda D diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.
“Setelah sidang baru bisa menjawab hukuman yang diberikan. Yang jelas yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik,” terang dia.
Bayu menambahkan, berdasarkan kesaksian Aipda D kepada Propam Polres Kobar, BBM yang diminta dari ABK itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kami sudah tanyakan kepada yang bersangkutan termasuk ke kasatkernya langsung bahwa BBM tersebut untuk kepentingan pribadi. “BBM-nya digunakan untuk kebutuhan sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian