INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembuatan miras jenis arak di Kotawaringin Timur (Kotim). Hal tersebut diungkap saat Konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat 9 September 2022.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa miras ilegal jenis arak sebanyak 300 dus siap edar. Tidak hanya itu, saat melakukann penggeledahan di pabrik di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Sampit pihaknya juga menyita 213 drum cairranan fermentasi arak.
“Kami juga menyita dua tungku, 300 dus minuman arak siap edar, dan 18 karung beras berat 50 kg,” papar Kombes Pol Faisal.
Kemudian, pada gudang penyimpanan di Jalan H Imran, Sampit ditemukan pula 25 karung ragi, 38 dus minuman arak, tiga pak segel botol, dan 20 drum berisi fermentasi arak.
“Lalu ada pula satu set panci dan tungku, dua tabung gas 12 kg, satu karung gula pasir dengan berat 20 kg, satu ember ragi, empat jerigen berisi arak, dan satu alat pengukur kadar alkohol,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kepada tiga tersangka, mereka dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf G dan I Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp2 miliar,” ungkap Dirreskrimum.
Ia pun memberikan imbauan terkait konsumsi minuman keras ilegal yang beredar luas di masyarakat Kalimantan Tengah.
“Masyarakat jangan segan untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian terutama kasus miras ilegal. Jangan setelah ada korban, baru melapokan ke polisi. Hal ini sebagai langkah pencegahan terjadinya semakin banyak korban,” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza