INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Belasan motor pribadi berknalpot racing yang kerap disebut brong diamankan jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di kawasan Jalan Kota Pangkalan Bun.
Sejumlah aparat berpencar di sekitaran jalan kota Pangkalan Bun untuk mendatangi para pengendara motor berknalpot brong serta mencegat yang tengah melintas di sana.
Para pemotor itu kemudian digelandang ke Kantor Satlantas Polres Kotawaringin Barat di Jalan HM Rafi’i Kecamatan Arut Selatan untuk ditilang.
Tak hanya menilang, Polisi juga menahan motor yang tak segera diganti pemiliknya dengan knalpot standar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria, ada sebanyak 12 kendaraan sepeda motor diamankan pada kegiatan hunting sistem atau patroli menggunakan motor dan mobil pada, Sabtu (5/2), malam Kemarin.
“Kegiatan kemarin dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres kobar, yakni Iptu Wiyoto dan dibantu oleh anggota Satlantas lainnya,” katanya saat di Konfirmasi, Selasa (8/2/2022), malam.
Dalam kegiatan tersebut, fokusnya adalah menjaring knalpot brong. “Mereka biasanya pada malam minggu sering berkeliaran di Jalan raya, rata-rata mereka mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga,” ujar Iptu Bayu Caesaria.
Namun, selain penggunaan knalpot brong yang ditertibkan dan ditilang, pelanggaran kasat mata lainnya juga dihentikan dan diberi sanksi surat tilang. “Seperti tidak menggunakan helm ataupun kendaraan dengan spesifikasi tidak lengkap atau protolan makanya kita tindak dan kita tilang,” tegas Iptu Bayu Caesaria.
Selain menindak 12 pelanggar menggunakan knalpot brong juga 13 pelanggan lainnya yang ketangkap tangan tidak menggunakan helm total berjumlah 25 pelanggaran.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian