INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Terduga bandar lelang arisan Pangkalan Bun, AA warga Jalan G. M Arsyad, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran tidak bisa memenuhi janjinya untuk membayarkan hasil arisan pada anggota, tersangka akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya tersangka ini merupakan seorang bandar arisan dengan nama Arisan Menurun atau dilelangkan untuk menawarkan berbagai arisan dengan harga bervariasi.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar Rabu, (17/1/2024) menjelaskan penangkapan bandar arisan ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah seorang korban arisan yang ditawarkan tersangka.
“Pelapor berinisial PA ini mengatakan ia ditawari tersangka produk arisan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 di rumah tersangka. Saat itu pelapor diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan pada waktu yang telah ditentukan,” jelas Helky.
Ia menjelaskan, pasca 10 bulan yaitu 25 Oktober 2023, arisan tersebut berlangsung, ternyata pelapor tidak bisa dicairkan.
“Kepada pelapor, tersangka berdalih bahwa uang itu tidak bisa dicairkan lantaran uangnya digunakan untuk member arisan lainnya yang sudah hilang dan tidak membayar. Saat itu pada pelapor, tersangka mengaku akan segera mengganti uang milik pelapor,” tutur Wakapolres.
Akibat tidak jelas kapan uang tersebut dibayarkan dan tidak ada kepastian, lanjut Wakapolres, akhirnya tersangka dilaporkan ke Mapolres Kobar oleh pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian