INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian sarang walet di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.
Ketiganya yaitu Wanda Tri Putra, Khairani alias Junai, dan M Haber. Mereka bertiga terpaksa dilumpuhkan (ditembak/di dor, red) kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Kamis, (31/3/2022) di Mapolres Kotawaringin Barat.
Pelaku merupakan spesialis pencuri sarang walet dengan membawa senjata tajam dan beraksi di dua tempat. “Senjata tajam yang mereka gunakan, selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri dan tidak segan segan apabila korban melawan akan dilukai,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
“Saat ini sudah kita amankan 3 tersangka, di antara tiga pelaku ini terdapat dua pelaku yang statusnya residivis yaitu Putra dan Haber,” sambungnya.
Tersangka melakukan aksinya di TKP pada tanggal 21 Maret 2022 untuk tersangka Wanda ini ditangkap di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Khairani alias Junae, dan M Haber ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku sebenarnya ada 7 orang dan berangkat dari Sampit (Kotim) dengan menggunakan mobil Avanza.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah gembok, 1 buah linggis, 1 buah kursi creambath, 1 buah kursi warna hitam, 3 lembar celemek salon, satu unit kendaraan roda empat merk Avanza, 1 buah handphone, dan 1 buah sepatu.
“Tiga tersangka diancam pidana 9 tahun penjara yaitu dengan pelanggaran pasal 365 KUHP pidana,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian