INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil menangkap sindikat pencuri motor yang kerap meresahkan warga Kotim. Mereka yang ditangkap, masing-masing berinisial M alias YK (36), A (54), NS alias L (26), dan MM alias A (31).
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, modus pencurian yang dilakukan oleh kelompok sindikat itu yakni mengincar tempat yang sepi dan beberapa diantaranya dilakukan mereka dengan cara membuat korban menjadi lengah.
“Modus mereka biasanya mereka menargetkan ke daerah yang sepi, seperti di daerah pedesaan dan mengambil motor yang terparkir di depan rumah korban, adapun mereka juga melakukan trik dengan membuat korban lengah seperti di warung yakni salah satu pelaku melakukan pengalihan kepada korban sedangkan yang lainnya melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi,” ungkap Lajun, Rabu 31 Mei 2023.
Lajun menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan telah kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah dari terlapor, Selasa (23/5) lalu.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rekaman cctv di salah satu Brilink yang mana pada saat itu terekam aksi pencurian yang di lakukan oleh M dan juga rekan nya yang telah di amankan di Palangkaraya saat hendak menjual motor curian nya tersebut.
“Saat kami melakukan penyelidikan terhadap sindikat tersebut, kami mendapat sebuah rekaman cctv yang memperlihatkan aksi salah satu pelaku yang sudah kami amankan (M) bersama rekannya yang telah di amankan di Palangkaraya saat hendak menjual motor curian tersebut,” jelasnya.
Dari hasil vidio rekaman cctv tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan di dapati tempat yang menjadi sindikat curanmor tersebut berkumpul.
Di katakan awal mula pengungkapan sindikat curanmor tersebut berhasil terungkap selama tiga hari pantauan oleh polisi terhadap M.
“Saat itu kami sedang menunggu jam untuk melancar aksi penggrebekan terhadap markas mereka, namun tak berselang lama salah satu dari mereka ada yang lewat dan melihat kearah kami. Salah satu anggota kita ada yang mengenali wajah pelaku, dan kita lakukan pengejaran dan berhasil meringkus salah satu pelaku tersebut,” ucapnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penggrebekan terhadap rumah yang diduga menjadi markas sindikat tersebut dan di dapati dua orang pelaku, selanjutnya pihak polisi mengamankan kembali satu orang yang juga merupakan sindikat curanmor.
“Setelah mengamankan satu orang yang lewat itu, kami langsung pergi kerumah dan mengamankan dua orang dan di satu orang lagi, kini ke empat orang tersebut sudah kami amankan di Mapolres Kotim,” katanya.
Di tambah nya M dan juga A merupakan residivis curanmor, bahkan di antaranya ada juga residivis narkoba yakni NS.
Dijelaskan kalau barang bukti yang di amankan berupa dua unit sepeda motor yakni Honda CRF warna Hitam yang sudah di lakukan modifikasi pada nomor mesin dan juga Yamaha Vixion warna merah serta dua buah kunci T modifikasi.
“Motor CRF sudah mereka modifikasi dan nomor mesin nya sudah di hilangkan, sedang motor Vixion masih dalam keadaan seperti semula. Rencana motor tersebut akan di jual di Sampit,” bebernya.
Atas perbuatan ke empat orang ini, kini mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tindak pidana pencurian. (**)
Editor: Irga Fachreza