INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil menangkap oknum berinisial WL yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Operasi ini merupakan lanjutan asesmen awal penyalahgunaan narkoba di kalangan karyawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL) yang berlokasi di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2024.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Narkoba Iptu Supriyadi menjelaskan WL diamankan di jalan menuju kawasan perumahan karyawan Rinjani Estate PT. Bumi Hutan Lestari (BHL).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengumpulkan keterangan dari tersangka dan seorang pengguna narkoba yang diketahui, sehingga terungkap adanya calon pengedar sabu.
Berdasarkan masukan dari warga sekitar, Satres Narkoba Polres Katingan melakukan teknik investigasi yang berujung pada penangkapan pelaku narkoba.
“Selanjutnya berhasil disita sabu seberat 1,28 gram dan uang tunai sebesar Rp28.740.000,00 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ujarnya.
WL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Atas kejadian tersebut, tersangka pelaku narkoba dan barang bukti yang disita telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit