INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Rabu (15/5/2024) siang, tim dari Satresnarkoba berhasil membekuk dua pelaku penjual narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Iskandar, Gg. Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkotika di lingkungan mereka. Masyarakat di Gg. Cempedak merasa terganggu dan khawatir akan dampak negatif dari kegiatan ilegal tersebut. Informasi berharga dari masyarakat ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud berhasil diamankan dua orang laki-laki di dalam rumah,” ujar Ancas.
Dua orang yang berhasil diamankan adalah AP (36), warga Desa Kumpai Batu Bawah, dan SU (55), warga Kelurahan Madurejo. Penangkapan keduanya menjadi bukti nyata bahwa polisi serius dalam memberantas peredaran narkotika di Kobar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram.
Barang bukti ini ditemukan diselipkan di antara kasur dan diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi dan menjual sabu, seperti satu buah bong lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu buah timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip, satu buah isolasi bening, satu buah gunting, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, tiga buah korek api gas, dan dua unit gawai atau handphone merk Vivo.
“Keduanya sudah diamankan di rutan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ancas.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak Polres Kobar juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar mereka. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam upaya memerangi narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam penangkapan ini. Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Ancas.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat.
Kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit