INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (14/9). Kedua tersangka, masing-masing berinisial AE (34) dan RD (48).
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarnomo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi kedua tersangka yang kerap mengedarkan narkotika. Tersangka, kata Bagus, ditangkap di Jalan Muchran Ali Gang Sahari Nomor 09 RT 16 RW 05 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
“Ada laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika, dan kami langsung melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang dimaksud,” kata AKP Bagus Winarnomo saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.
Saat digeledah, lanjut Bagus, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari piring dengan berat 2,06 gram.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu, enam buah potongan sedotan, satu buah tas selempang, satu buah ponsel dan uang tunai Rp600 ribu,” ungkapnya.
Bagus juga mengungkap, satu pelaku dengan inisial RD merupakan residivis yang kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Atas perbuatan keduanya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Irga Fachreza