INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah menahan dua orang penambangan ilegal di kawasan Desa Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag Ops Kompol Wihelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Rabu (20/7/2022) saat menggelar press release pengungkapan perkara tindak pidana.
Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menyebutkan bahwa dalam satu minggu terakhir, pihaknya gencar melakukan operasi Telabang dengan sasaran menertibkan kegiatan Peti atau pertambangan tanpa ijin dari dinas terkait.
“Dalam operasi itu kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan pertambangan ilegal di Desa Sekonyer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku itu yakni Supoyo dan Hoirul Anam, keduanya diamankan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, pada pukul 13.00 wib. Keduanya diamankan di TKP yang sama.
“Dari keterangan Supoyo, dirinya melakukan pertambangan emas ilegal hampir satu tahun, dari hasil tambangnya itu yang bersangkutan bisa mendapatkan emas seberat 1 gram untuk satu kali proses pertambangan ilegal tersebut,” jelas Kapolres.
Sementara itu lanjut Bayu, untuk pelaku yang bernama Hoirul Anam mengakui bekerja pertambangan yang dilakukan sejak dua tahun yang lalu, dimana pelaku selama ini menambang jenis puya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam satu kali melakukan kegiatan menambang, mendapatkan 60 kg puya, yang dijual untuk satu kilonya Rp 70 ribu, dan hingga saat ini kami kembangkan terus kasus ini, ternasuk kemana mereka menjual hasil tambangnya baik emas maupun puya,” kata Bayu.
Menurut Bayu, kegiatan operasi Telabang dalam rangka upaya menertibkan kegiatan peti. Akan terus dilakukan, khususnya wilayah yang marak kegiatan tambang liar.
“Untuk kedua pelaku penambang ilegal telah kami tahan berikut dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya, dan keduanya dikenakan Pasal 158 jo Paaal 36, Undang undang Negara Indonesia No 3 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujar Bayu Wicaksono.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kobar menegaskan bahwa pihaknya tidak segan segan akan menertibkan kegiatan tambang ilegal, karena kegiatan tersebut merusak lingkungan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian