INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua orang warga Pangkalan Bun diringkus jajaran Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka terlibat prostitusi online yang beroperasi di kawasan Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dua warga Pangkalan Bun tersebut adalah WS dan IRM keduanya berdomisili di Pangkalan Bun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya prostitusi online di kawasan Pangkalan Bun.
“Dari laporan tadi kami lakukan penyelidikan,” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi AKP Angga Yuli saat menggelar Press release, Jumat (2/9/2022), pagi.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya mengantongi nama-nama yang terlibat. Akhirnya dua orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana tersebut
Lanjut Kapolres, waktu kejadian dan TKP terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira jam 23.30 WIB di salah satu hotel di Pangkalan Bun. WS ini pelaku pertama dihubungi oleh seorang laki-laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak kencan.
Lalu, kata AKBP Bayu Wicaksono, WS menghubungi IRM untuk diminta dicarikan perempuan yang bisa booking order atau yang bisa menemani pria hidung belang.
“Selanjutnya, IRM menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan foto perempuan ke WS, hanya ada satu yang bersedia, kemudian IRM menghubungi wanita yang bersedia tersebut agar bisa menemani pria hidung belang tersebut,” kata Bayu Wicaksono.
Wanita yang bersedia menemani pria tersebut meminta tarif Rp 1 juta. Awalnya wanita tersebut sempat menolak karena korban tidak mau jika di hotel. “Namun setelah diyakinkan oleh WS, akhirnya korban mau,” ujr AKBP Bayu Wicaksono.
Lalu, korban dijemput oleh IRM menuju salah satu hotel. Sesampainya di hotel tersebut, ketemu dengan pria yang memesan jasa tadi dan masuk ke dalam kamar.
Berdasarkan laporan tersebut, maka kepolisian menindaklanjuti laporan dan menangkap korban maupun pelaku di TKP.
“Barang bukti yang berhasil kita lakukan penyitaan yaitu satu unit handphone merk iPhone, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu buah buku rekening Bank BRI, dan satu buah ATM BCA,” terang Bayu Wicaksono.
Sementara itu, pelaku selalu mencari wanita, untuk diajak ikut dalam bisnis prostitusinya. Kini pelaku terancam pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian