INTIMNEWS.COM, LAMANDAU – Polisi menggalkan peredaran sabu di Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Barang haram narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,838 kilogram. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerjasama yang luar biasa antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini. Semangat ikhlas dari semua pihak juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” ujarnya.
Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika ini.
“Kami masih berproses aktif dalam penanganan kasus ini. Tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penyelidikan masih terus berlanjut,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu seberat 33,838 kg, pihak kepolisian juga menyita uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka. “Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di Lamandau, tetapi melibatkan lintas provinsi,” jelas Kapolda.
Lamandau yang berbatasan dengan kabupaten di Kalimantan Tengah dan provinsi lain, menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam upaya pencegahan, Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika. “Kami butuh bantuan dari seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita dapat membangun generasi emas 2045 yang bebas dari narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak lanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” tutup Kapolda.
Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diungkap lebih banyak lagi, sehingga Lamandau dan Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit