INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian dari Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah kosong yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Para tersangka berinisial AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12), RK (10), AT (15), JA (15) dan AR (15). Mereka diduga membakar lima bangunan kosong di daerah tersebut, yaitu:
– SMPN 4 Selat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Selat Hilir
– Rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir
– Rumah di Jalan Garuda, Kelurahan Selat Hilir
– Rumah jabatan wakapolres lama di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir
– Bangunan eks Akademi Keperawatan (Akper) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir
Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 187 junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara¹.
“Dari 11 tersangka, tiga di antaranya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023.
Asdini menjelaskan, motif para tersangka adalah menimbulkan kegaduhan agar mereka bisa ikut ramai-ramai memadamkan api. Hal ini karena mereka tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Kapuas.
“Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan,” katanya.
Asdini menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah warga melihat beberapa orang yang keluar dari rumah kosong bekas rumah jabatan wakapolres. Tidak lama kemudian, terjadi kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa orang hingga menetapkan 11 tersangka,” tuturnya. (**)
Editor: Irga Fachreza