INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap dua orang sopir yang membawa truk bermuatan kayu alam. Kayu itu berasal dari hasil penjarahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan kedua orang sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Namun, ini akan kita kembangkan,” ucapnya saat menggelar Press rilis, Senin (7/3/2022).
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, kasus dua-duanya adalah tindak pidana dikaitkan dengan kehutanan atau illegal logging.
Awalnya, pada hari Rabu, 2 Maret 2022 sekira jam 23.10 WIB di Jalan Ahmad Yani desa Margamulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar telah diamankan tersangka berinisial FC.
“Pada saat penangkapan, tersangka FC tengah membawa atau mengendarai truk yang memuat kayu-kayu hasil hutan, setelah kita cek juga yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dikaitkan kayu tersebut,” terang Bayu Wicaksono.
Kayu yang diangkut tersangka merupakan kayu milik masyarakat desa, yang bersangkutan sebagai pengambil atau penyedia sarana angkutan.
“Saat ini yang bersangkutan sini kita lakukan pemeriksaan dan juga kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, bersama barang bukti 1 unit roda 6 Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan nomor polisi b 9836 IG dan 27 batang kayu,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Sementara tersangka lainya, berinsial AR saat ditangkap juga sama. Tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, yang bersangkutan juga diperiksa.
“AR saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, berserta barang bukti 1 unit roda 6 merk Hino jenis Dutro nopol KB 9879 ZL, dan 33 batang kayu campur,” ujar Bayu Wicaksono.
Kedua tersangka dikenakan pasal ayat (1) huruf ‘b’ JO pasal 12 hurf ‘e’ undang-undang RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling rendah Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian