INTIMNEWS COM, KASONGAN – Polres Katingan menyita uang tunai senilai Rp 17 miliar dari tersangka kasus korupsi Bantuan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022 berinisial YO (56) dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri berinisial Y (44).
Barang bukti tersebut berupa uang belasan miliar itu dihadirkan saat Polres Katingan menggelar kegiatan konferensi pers di Aula Bhayangara Mapolres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023.
Kegiatan konfrensi tersebut, dihadiri Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Wakil Direktur Krimsus AKBP Dodo Hendro dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, penetapan tersangka Y (44) didasari oleh menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan sawit rakyat (PSR) dimana kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program pada tahun 2020 dan 2021.
“Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) senilai Rp.27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.10.768.733.050,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza