INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti sabu senilai miliaran rupiah di Halaman Polres Kotim, Kamis 9 Maret 2023. Barang bukti ini diperoleh dari delapan tersangka yang berhasil diamankan polisi.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus plastik dengan berat seribu tiga puluh sembilan gram dengan nilai 1.557.500 Rupiah kita musnahkan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kotim diikuti Kasatres Narkoba, Kepala Kesbangpol, BNK, FKUB, Kejari hingga instansi terkait lainnya.
Sarpani menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam perkara narkoba, dirinya meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba agar bisa ditindaklanjuti.
Adapun delapan tersangka itu terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan dengan inisial GZ, SM, FD, MH, RD, DR dan RN hingga NR.
Saat ini kedelapan orang tersangka itu harus mendekam dijeruji besi Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Editor: Irga Fachreza