INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dalam rangka memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi umat muslim yang menjalani ibadah pada bulan suci Ramadan, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup sementara dan membatasi jam operasional.
“Kami meminta kepada pengelola THM untuk tutup sekitar seminggu sampai sepuluh hari pada awal Ramadan, dan apabila beroperasi untuk membatasi jam operasionalnya,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri. Senin, 20 Maret 2023.
Pihaknya mengaku tidak akan pandang bulu terhadap kebijakan itu. Kebijakan itu pun berlaku kepada seluruh pengelola THM yang memiliki izin operasional.
Kedepan, Polres Kotim berkomitmen akan terus melakukan cipta kondisi ke THM yang ada di Kota Sampit dan akan ada atensi khusus selama ramadan.
Di samping itu, pihaknya juga akan memburu penjual minuman keras ilegal yang ada di Kota Sampit. Dirinya berharap nantinya akan ada hasil penangkapan karena saat ini pihaknya tengah melakukan lidik terhadap peredaran miras di Kota Sampit.
Sebelumnya, pekan lalu Polres Kotim menggelar cipta kondisi menjelang bulan Ramadan ke tempat karaoke dan penginapan. Hasilnya, sejumlah pasangan tanpa identitas digelandang ke Mapolres Kotim untuk mendapat pembinaan.
Editor: Andrian