INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Aparat kepolisian dari Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Polres Katingan, Rabu 1 November 2023 Pukul 10.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H., M.H. menyampaikan tentang tindak pidana di bidang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebanyak dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,83 gram (plastik+kristal) Narkotika jenis sabu dan untuk dimusnahkan sebanyak dengan berat 49,49 gram (plastik+kristal) milik Lukman.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / A / 18 / IX / RES.4.2 / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KATINGAN / POLDA KALTENG, TGL 15 SEPTEMBER 2023,
“Pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs yang disaksikan oleh undangan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut,” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 47,34 Gram, dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen dan keramik merk Wipol tersebut.
“Pemusnahan sebagaiman tercantum dalam Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dilaksanakan sesuai dengan Standa Operasional Prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Disaksikan oleh Kasatres Narkoba Polres Katingan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Personel Satres Narkoba Polres Katingan.
Editor: Andrian