INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelaporan guru oleh orang tua siswa menjadi polemik baru di Kabupaten Kotawaringin Barat. Belakangan, sejumlah guru harus merasakan jeruji besi karena orangtua tidak terima anaknya dididik dengan cara sedikit keras, maupun adanya pelecehan oleh sang guru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Bhabinkamtibmas Pangkalan Banteng Brigpol Hasiholan Paradongan Manihuruk saat memberikan himbauan kepada guru di SMA 1 Pangkalan Banteng, Senin (27/2/2023).
Sosialisasi ini dilakukan di ruang Guru SMA 1 Pangkalan Banteng yang terletak di Desa Simpang Berambai Rt 15 RW 05 Kecqmatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar.
“Saya meminta agar para guru waspada terhadap anak didiknya, dan selalu mengawasi para anak didiknya saat mengikuti pendidikan, agar menjadi guru yang baik dan terhindar dari tindak pidana contohnya seperti Pencabulan dan sebagainya,” kata Hasiholan.
Padahal, menurutnya ada sikap keras dari sang guru dilatarbelakangi oleh perilaku siswanya yang nakal. Beberapa pihak pun, menyalahkan sikap orang tua yang terlalu berlebihan menanggapi didikan guru terhadap anak-anaknya.
Namun juga, masih ada guru yang melakukan hal tidak terpuji terhadap anak didiknya, contohnya perilaku oknum guru yang melakukan asusila dan pelecehan seksual.
“Kami menjalankan perintah Kapolres dan mengimbau agar seluruh guru di Kobar tidak melakukan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya terhadap siswanya,” tuturnya.
Memberitahukan bahwa kedepan petugas Bhabinkamtibmas mempunyai progam yakni “Bhabin Go To School” Ke SMA 1 Pangkalan Banteng.
“Diimbau pada guru tidak perlu lakukan kekerasan dalam mendidik apalagi melakukan pelecehan seksual apalagi memukul membuat murid jadi cedera. Jadi tidak perlu sifatnya gunakan kekerasan itu lebih baik sehingga tidak menimbulkan komplain kalau komplain dia merasa hak terganggu,” jelasnya.
Selain kekerasan fisik, ia juga meminta para guru untuk tidak melakukan kekerasan nonfisik semisal hujatan, maupun pencabulan. Sebab, kekerasan nonfisik juga bisa diproses secara hukum jika memang siswa atau orangtua siswa melaporkan kejadian tersebut.
“Jadi bisa melaporkan jangankan tindakan fisik kadang omongan saja bisa dilaporkan,” ucap dia.
“Tugas polisi sesuai KUHAP dia harus menerima laporan dan pengaduan itu kan amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindak pidana,” sambung Hasiholan.
Alhamdulillah hasil yang dicapai dari sosialisasi para guru mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibas yang Sudah mengingatkan dan menghimbau agar tidak melakukan hal hal yang tidak baik, pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian