INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah barak Jalan Kuini, RT 019 RW 003 Kelurahan Mentaya Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Dari penggerebekan, Polisi berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,50 gram. 7 lembar plastik klip kecil, 1 buah kotak plastik bening dan 1 buah Handphone
Penghuni barak yang diduga menjadi terlapor bernama Akhmad Junaidi alias Junai (25) yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah barak yang ditempatinya.
“Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang waktu itu sedang berada di dalam rumah barak tersebut. Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi II, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian didalam rumah Terlapor tersebut dan dari penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti,” ungkapnya, Selasa 1 Juni 2021
Selanjutnya Polisi membawa Junai dan barang bukti ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.