INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggerebek tiga lokasi pabrik minuman keras tanpa izin di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat 9 September 2022.
Faisal mengatakan, penggerebekan di tiga lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga pemilik pabrik, masing-masing berinisial LU (43), CH (67) dan BN (55). Ketiga tersangka tersebut, kata dia, masih dalam hubungan keluarga.
“Dari tiga lokasi kami berhasil menyita 300 dus minuman keras tanpa izin siap edar beserta sejumlah peralatan pembuatan minuman keras ilegal tersebut dari tiga pabrik tersebut,” katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penggerebekan tiga lokasi pabrik minuman keras tanpa izin tersebut dilaksanakan, Selasa (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dan Km 11, Jalan H Imbran Gang TVRI Kabupaten Kotim.
Penggerebekan dilakukan tentunya setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, lantaran selama ini resah dengan adanya minuman keras ilegal yang dijual bebas oleh para tersangka.
“Menindaklanjuti laporan warga itulah anggota kami melakukan penyelidikan, setelah dipastikan benar adanya lokasi tersebut langsung kami gerebek dan mengamankan tiga orang pemiliknya,” katanya.
Dia menuturkan, untuk barang bukti selain 300 dus minuman keras tanpa izin siap edar, pihaknya juga menyita 213 drum isi cairan fermentasi arak, dua tungku 18 sak karung beras Bulog 50 kilogram.
Kemudian lima mesin suling, satu alat ukur kadar alkohol, satu unit tabung gas 12 kilogram. Selain itu pula polisi juga mengamankan 25 dan tiga pak segel botol arak serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk tersangka kini dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999,” tegas dia.
Ditambahkan Faisal, untuk ancaman kurungan penjara ketiga tersangka paling lama 15 tahun atau pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
“Kasus ini akan terus kami lakukan pemeriksaan, karena berdasarkan pengakuan para tersangka mereka pabrik tersebut beroperasi sudah selama tujuh tahun,” demikian Faisal F Napitupulu. (*)
Editor: Irga Fachreza