INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Petugas Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terpaksa menghadiahi pelaku pencurian motor, mobil, dan tabung gas elpiji ukuran 3 KG yang beraksi di wilayah hukumnya karena melarikan diri dan melawan saat penangkapan timah panas.
Maling yang satu ini sungguh keterlaluan. Usai mencuri sepeda motor dan mobil pickup dia juga mencuri 60 tabung gas dari sebuah warung.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tersangka yang ditembak pada bagian kaki tersebut adalah Agus Suryadi, saat ditangkap tersangka sedang transaksi dan melarikan diri, saat dilakukan pengejaran baru kita lakukan tindakan terukur.
“Tersangka terpaksa kami tembak karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Abdul Syukur gang Loco Kelurahan Sidorejo, yang kedua pencurian roda empat jenis pickup di A Yani desa Melawen, yang ketiga pencurian 60 tabung gas elpiji ukuran 3 kg di sebuah warung Jendral Sudirman Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Wakpolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat menggelar Press release.
Tiga aksi pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Kini, tersangka sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar.
Wakapolres Kompol Wihelmus Helky, menceritakan penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS.
Pencurian pertama terjadi pada Minggu (18/9) di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Ketika itu sekitar pukul 1 dini hari, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi.
Kemudian, dia masuk ke dalam warung dan mencuri tabung berisi gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta.
“Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung tersebut tanpa seijin dari korban,” ungkap Kompol Wihelmus Helky.
Lebih lanjut sambung Wakapolres, pencurian kedua dilakukan tersangka 1,5 bulan berselang, tepatnya pada Selasa (1/11). Kali ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Abdul Syukur Gang Loco.
Pada tersangka tengah berjalan kaki di lokasi tersebut, dia menemukan 1 unit motor Supra yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya.
Melihat kesempatan emas ini, dia pun lalu membawa kabur motor Honda Supra X yang diketahui milik Warga Kelurahan Raja Suriansyah.
“Tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seijin dari pemiliknya. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta,” sambung Helky.
Sementara untuk pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11). Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 2 dini hari.
Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi.
Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.
“Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa tanpa seizin dari pemiliknya, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban,” beber Mantan Kabag Ops Polres Kobar ini.
Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.
Helky melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkal tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima.
Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus menngambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wihelmus Helky.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian