INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga menjadi pemasok utama di Kalteng. Tiga kaki tangan jaringan ini berhasil ditangkap.
Dalam keterangan resmi kemarin,
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Penyelidikan dimulai di Jalan Dr Murjani Gang Rahayu yang kemudian dilanjutkan ke TKP yang lain.
“Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penggeledahan badan juga rumah pelaku ditemukan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram,” ujarnya.
Setelah itu aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap seorang pelaku bernama EP (25). Pria ini ditangkap di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku EP yaitu 13 paket sabu dengan berat kotor 62,3 gram. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapat narkoba jenis sabu ini He yang saat ini dalam penyelidikan polisi,” jelasnya.
Kemudian salah satu pelaku lain AR (23), ditangkap di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram. Dari keterangan pelaku, ia mendapat narkoba dari Ud yang saat ini masih dalam pengejaran.
“EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku As akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun,” pungkasnya. (Andrian)