INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan MK (35), yang terjadi di BTN Sekumpul
Resident, Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau.
Penangkapan MK tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Minggu (29/5/2022), malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan, kejadian penggelapan ini bermula ketika tersangka MK (35) yang meminjam motor dan uang sebanyak Rp.500.000,- (limaratus ribu tupiah) kepada korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari suami korban untuk menjenguk orang tuannya yang sakit di kampung.
“Setelah tersangka pergi membawa motor dan uang tersebut, sang suami korban yang pulang bekerja menanyakan perihal tersebut dan diketahui bahwa suami korban tidak ada memberikan ijin untuk meminjam uang dan motor,” ujar Kasatreskrim.
Korban bersama suami sempat melakukan pencarian pelaku dan menghubungi nomor Handphone tersangka namun tidak berhasil. Kemudian korban menuju ke SPKT Polres Lamandau untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha JupiterZ diamankan ke Mapolres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian