INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap 4 pelaku yang diduga menjadi dalang kerusuhan di Desa Baboal Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Empat pelaku ini ditangkap atas kasus keributan di depan barakan PT Usaha Agro Indonesia (UAI), Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Minggu, 21 Mei 2023.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Yoga Pratama, Asisten 1 Pemkab Kobar Tengku Ali Syahbana, dan Kasatreskrim AKP Angga Yuli dalam rilis kasus yang digelar Selasa, (23/5/2023), menjelaskan bahwa 4 orang yang ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus tersebut yaitu AS, O, R dan S.
“Mereka diduga terlibat dalam tindakan curat dan melanggar hukum lainnya, termasuk upaya penganiayaan dan percobaan pencurian senjata aparat kepolisian,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono
Kejadian ini juga melibatkan pengrusakan atas suatu objek yang terjadi di depan barakan PT Usaha Agro Indonesia (UAI).
“Kronologis peristiwa ini berawal saat pihak PT. UAI melakukan pemasangan tenda dikawasan perusahaan yang rencananya digunakan oleh anggota pengamanan Polri,” terang Kapolres.
Hal ini, lanjut Kapolres lantaran adanya permasalahan antara perusahaan dan masyarakat terkait maslaah lahan yang telah terjadi sejak beberapa waktu lalu.
Namun, menurut AKBP Bayu Wicaksono, saat tenda tersebut dipasang di depan barakan divisi I dan II Sahara Estate, PT UAI di Desa Babual Baboti sekelompok masyarakat datang ke lokasi dan meminta tenda tersebut dibongkar dengan alasan tidak adanya izin dari masyarakat setempat.
“Saat anggota Brimob mencoba melarang agar masyarakat tidak melakukan pembongkaran tenda namun hal itu tidak dihiraukan massa,” ungkapnya.
“Sehingga mereka membongkar tenda dan menghentikan kendaraan yang membawa anggota pengamanan Brimob, serta melakukan penyerangan dan percobaan pengambilan senjata,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, massa di lokasi tersebut terlibat cekcok dengan anggota pengamanan dan langsung melakukan pembongkaran tenda dan kemudian membawa tenda tersebut ke dalam mobil pikap milik massa.
Pelaku AO iuga sempat menyirami tenda dengan bahan bakar serta melakukan pengrusakan mobil yang dibawa oleh anggota Brimob.
Sedangkan peran pelaku O, yaitu mengawasi saat massa membongkar tenda dan mengarahkan agar barang tersebht dibawa ke pikap.
“Untuk pelaku R dan S yaitu turut serta membongkar tenda, melipat dan memasukkannya dalam pikap,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Ia menjelaskan sebanyak 5 tenda dibongkar dan dibawa oleh para pelaku dan massa yang turut serta dalam aksi tersebut.
“Selain itu massa juga membawa 79 tempat tidur lipat, kompor gas dan genset tanpa izin. Akibat aksi massa tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 71.434.000,” papar Bayu.
Penanganan kasus hukum yang menjerat para pelaku tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. “Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian