INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Yunus menjadi korban begal, sepeda motor yang dikendarainya dilarikan pelaku, pada 3 Maret 2023 lalu, di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 3 Maret 2023 lalu.
Aksi pelaku terbilang cukup mengerikan, lantaran saat kejadian korban yang sedang mengendarai motor, dirampas paksa dan korban dihajarnya.
Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya berhasil menangkap tersangka begal motor tersebut.
Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, menjelaskan tersangka dengan inial PJ.
Lanjut Kapolres, PJ ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.
“Cara tersangka merampas motor korban dengan cara memaksa dan menghajar korban,” kata Bayu Wicaksono, pada Kamis, (16/3/2023).
Bermula, saat Yunus berjalan ke arah Pasar Baru dan berhenti untuk menelpon temanya, namun pada saat itu tidak masuk. Tak lama kemudian ia melihat ada 3 orang diatas motor.
Lalu Yunus dengan mendorong sepeda motornya, mendekati ke 3 orang tersebut dan bertanya kepada
mereka perihal arah jalan menuju ke Bundaran Sampah.
Tiba-tiba, Yunus ditarik oleh salah satu dari mereka yang mengakibatkannya jatuh bersama dengan sepeda motornya.
“Yunus berusaha berdiri untuk mengambil handphonenya yang terjatuh di aspal, namun Yunus ditendang dari arah belakang sehingga tersungkur,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Karena hal tersebut, ia lari menyelamatkan diri menuju arah pasar dan bersembunyi di bawah meja orang berjualan pisang, sampai dengan pagi hari, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian dia duduk di sekitaran lokasi kejadian, dan didatangi warga, kemudian diantarkan balik ke kontrakan Pelapor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ungkap Kapolres.
Diketahui, bahwa motor hasil merampas tersebut oleh tersangka digadaikan.
Adapun pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 KUH Pidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian