INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan amankan dan lakukan proses penyidikan terhadap pria berinisial RA (21), Warga Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, yang diduga mencuri uang kotak amal.
Kapolres Katingan melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto membenarkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Masjid Nur Abidin, jalan lintas Tumbang Samba Km.30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kronologis kejadian, pada hari Kamis (11/5) pukul 23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian. Salah satu warga Desa Karya Unggang (pelapor) melihat seseorang keluar masjid dengan tergesa-gesa lalu pergi menggunakan sepeda motor warna hijau,” ungkap Kapolsek Didik Suhardianto, Sabtu 13 Mei 2023.
Kemudian melihat kotak amal masjid sudah dalam keadaan terbuka, pelapor memanggil warga sekitar untuk menyusul dan mencari seseorang yang mecurigakan tersebut.
Setelah dicari sepeda motor yang dicurigai ditemukan parkir di depan sebuah warung. Ketika ditanyakan dan dibuka tas milik terlapor terdapat uang sebesar Rp. 4.575.200,- diduga hasil mencuri dari kotak amal Masjid Nur Abidin.
Merasa keberatan, warga dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Mendapat laporan dari warga, unit reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolsek.
Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan seorang diri dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalamnya.
“Pelaku dibidik pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kemudian juga dilakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 (dua puluh) hari di rutan Mapolsek, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Editor: Andrian