INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aparat Kepolisian dari Polresta Palangka Raya, berhasil menangkap pelaku pemkebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, kemarin.
Kombes Pol Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan pria berinisial TP (43) sebagai pelaku tindak pidana karhutla.
“Dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim menetapkan TP (43) sebagai pelaku tindak pidana karhutla dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” kata Budi.
Budi menerangkan, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di Jalan Marata Awat 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB lalu yang menyebabkan lahan seluas 14,03 hektare terbakar.
Budi melanjutkan, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan tersebut. Pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.
“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.
“Meskipun padam dipermukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstruktur kan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 Hektare,” jelas Budi.
Budi menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza