INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap 3 orang pelaku komplotan budak sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.
Dalam Jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan, disampaikan bahwa ketiga tersangka insial M, JU dan JA yang diamankan tersebut merupakan dalam satu jaringan.
“Ketiganya ini dalam satu jaringan, dengan peran yang berbeda-beda. Pada intinya mereka ini mengedarkan sabu di wilayah Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Senin (8/8/2022).
Dijelaskan Kapolres, bahwa pengungkapan jaringan Narkoba tersebut pada 1 Agustus 2022. Adapun peranan tersangka, M yaitu memberi sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.
“Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang berada di Kumai atas nama Endut (DPO).
Sedangkan, tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir daru tersangka JU, untuk mengambil shabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.
“Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai, namun pada saat itu ia sudah tidak berada dirumahnya atau melarikan diri,” jelasnya.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.
Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.
“Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah s (sepertiga).
Penulis: Yusro
Editor: Andrian