INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Polres Katingan amankan bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket berat di kotor 33,18 gram. Hal itu disampaikan saat melaksankan Press Realese terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reskoba Polres Katingan.
Telah diamankan 2 orang tersangka yaitu, Saputra M. A. bin Muhammad Adenan umur 43 tahun dan Rahmat Pahruziannor Hidayat Putra bin Husain umur 23 tahun.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H yang didampingi oleh Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, S.H., menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Teskoba Polres Katingan.
“Kami amankan bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket narkoba jenis sabu berat kotor 33,18 gram. Berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel reskoba terkait adanya peredaran sabu di daerah Desa Mendawai,” ungkap AKBP I Gede Putu Widyana, Jumat 10 Februari 2023.
Pada Rabu tanggal 1 Februari 2023 siang hari, anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Mendawai.
Anggota Sat Resnarkoba melakukan kordinasi dengan Polsek Mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap terduga hingga diketahui berada di Desa Mendawai, mengetahui hal tersebut anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Suherman, S.H., M.H. segera menuju ketempat tersebut.
“Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Mendawai langsung memimpin jalannya penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Lalu anggota Sat Res Narkoba dan Polsek Mendawai melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan 42 (empat puluh dua) paket narkotika jenis shabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya,” bebernya.
Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mari membranatas narkotika, dan apabila ada informasi-informasi terkait adanya peredaran agar segera dilaporkan.
Editor: Andrian