INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkoba jesnis sabu di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebanyak 10 orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan, berhasil diamankan. Kesepuluh tersangka dengan inisial yakni Jur (19), San (38), Pal (29), Dar (42), Sa (52), No (38), Ros (30), Bin (32), Nor (42) dan Yen (36).
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 47,77 gram, uang tunai sebanyak Rp. 24.490.000, alat timbangan, handphone, alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan,
Dia mengatakan sebanyak 10 orang tersangka tersebut diamankan di wilayah Katingan Hilir, Katingan Kuala dan Katingan Tengah, Kamis 25 Juli 2024 saat konferensi pers, selama Operasi Antik Telabang 2024.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan, tidak akan ada toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Andrian