NAMA: Gloria Stefani Lumban Tobing
Fakultas: Hukum
Angkatan: 2020
Saat ini permasalahan yang sedang terjadi di negara Indonesia yaitu mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum pada Permenaker No. 2 Tahun 2022. Dalam Permenaker tersebut dana JHT dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Hal inilah yang membuat banyak penolakan dari kalangan pekerja.
Sejumlah pihak mendesak kebijakan itu dicabut dan dibatalkan. Poin yang menjadi sorotan masyarakat sebetulnya hanya terkait dengan pencairan dana JHT ketika mencapai usia pensiun. Permenaker itu mengatur dana JHT bisa dicairkan sekaligus ketika peserta berusia 56 tahun. Artinya, seseorang yang berhenti bekerja, dalam usia berapa pun, baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.
Hal itu dinilai menyulitkan peserta yang membutuhkan dana ketika kehilangan pekerjaan atau pendapatan sebelum usia 56 tahun. Dana JHT tidak bisa digunakan walaupun dana tersebut milik peserta. Kebijakan Pemerintah membuat hal seperti itu sesuai dengan tujuan JHT itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan ketika seseorang memasuki masa tua atau masa pensiun, saat tidak lagi memiliki pendapatan. Karena itu, pencairannya perlu diatur untuk menjamin seseorang memiliki dana yang disiapkan untuk masa tua. Sehingga program JHT diselenggarakan secara wajib untuk memastikan peserta tidak mengalami kesulitan finansial ketika masa tua.
Selain itu Pemerintah juga mengatakan bahwa dalam konteks perlindungan sosial, JHT bukan satu-satunya program perlindungan sosial bagi para pekerja. Indonesia memiliki sejumlah program perlindungan sosial, baik yang khusus maupun masyarakat umumnya, baik melalui mekanisme asuransi sosial maupun bantuan sosial. Tetapi kebijakan itu tetap saja ditolak oleh masyarakat yang menginginkan kebijakan tersebut harus dihapuskan. Karena bantuan sosial yang akan diberikan Pemerintah tidak dapat menjamin keselamatan hidup masyarakat.
Oleh karena itu, Pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Artinya, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Keputusan ini muncul setelah menerima instruksi dari Presiden Jokowi untuk mengubah Permenaker baru itu dan akan melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga. Selain itu, intinya ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3). Yang mana dalam aturan revisi dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dua yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penjabaran-penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa banyaknya penolakan dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 sehingga direvisi kembali oleh Pemerintah untuk menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah lebih cermat dan teliti dalam membuat sebuah peraturan baru agar tidak terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat guna untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri.