INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Swiss Bell Danum Hotel Kota Palangka Raya, 17 Juni 2023 kemarin.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut. Tim Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku TPPO berinisial NS.
“Untuk penangkapan kemarin tim Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku NS dengan korban AR (26) HR (14) dan Saksi berinisial H,” kata AKBP Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Senin 19 Juni 2023.
Erlan Munaji menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku NS yakni memperdagangkan korban untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki dewasa di kamar Hotel dengan harga Rp 2,5 juta per orang dan tersangka mendapatkan Rp. 500 ribu per orang.
Dari operasi penangkapan pelaku TPPO tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 1 kunci gembok nomor 3304, 1 kunci gembok 3306, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1711 FW, 1 lembar STNK mobil R4, 1 kotak berisi 3 bungkus kondom, 1 ponsel Merk iPhone 11 warna biru toska, 1 buah kunci mobil daihatsu warna hitam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, pelaku NS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO.
“Untuk Pelaku NS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erlan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis: Syauqi
Editor: Andrian